Menarik sekali saya mencermati perdebatan malam ini di salah satu TV tentang wacana fatwa haram merokok. Tentu, dalam debat tersebut ada yang pro dan ada yang kontra. Mungkin Anda sudah mengira-ngira, apakah saya termasuk yang pro dan kontra terhadap fatwa ini? Temukan jawabannya pada akhir artikel ini dan mungkin akan mengejutkan Anda.
Ada beberapa dalih dari orang-orang yang tidak setuju dengan fatwa ini, saya mencoba untuk menuliskan disini serta membahasnya berdasarkan opini saya. Saya tidak akan terjebak dalam perdebatan apakah haram atau halal, tetapi yang lebih penting menurut saya ialah bagaimana kita menyikapi wacana munculnya fatwa ini.
Dalih pertama: MUI tidak berhak menentukan halal dan haram. Mereka mengatakan bahwa yang berhak menentukan halal dan haram adalah hak Allah. MUI jangan mengambil peran Allah untuk menentukan halal dan haram suatu masalah. Saya setuju, memang tidak ada seorang pun manusia selain Allah melalui nabi-Nya yang berhak menentukan hukum Allah. Yang menjadi masalah, menurut saya, adalah banyak orang yang menyangka bahwa MUI yang menentukan halal dan haram.
Padahal, sekali menurut sepengetahuan saya, MUI sama sekali tidak menentukan hukum sesuatu. Begitu juga seorang mufti atau ulama. MUI atau mufti hanyalah berusaha untuk mentafsirkan ajaran agama dan menyampaikannya kepada umat. Disini, peran MUI dan mufti hanyalah menafsirkan dan BUKAN menentukan halal dan haram.
Mengapa harus seorang mufti atau MUI? Bukankah semua orang bisa menafsirkan? Betul, tidak ada larangan, sepanjang pengetahuan saya, kita menafsirkan Al Quran dan hadits. Hanya saja karena saya kurang menguasai ilmu agama, maka tafsir saya memiliki kemungkinan salah yang lebih besar dibanding seorang mufti atau sekelompok ulama yang lebih faham tentang ushul fiqh, hafal ribuan hadits, mengerti ilmu tafsir Al Quran, dan berbagai ilmu-ilmu lainnya yang diperlukan. Perhatikan phrasa yang saya tebalkan, saya tidak mengatakan pasti salah tafsir yang saya keluarkan, begitu juga tafsir seorang mufti belum pasti benar, tetapi melihat dari segi keilmuan, siapa yang kemungkinan benarnya lebih besar?
Apalagi yang disebut dengan majelis atau banyak orang. Tentu pendapat atau kajian yang lahir dari banyak orang yang sama-sama sudah memahami agama akan lebih besar kemungkinan benarnya. Pendapat banyak orang yang berilmu tentu akan lebih akurat dibanding pendapat saya sendiri yang ilmunya masih sangat minim. Pendapat mana yang mau Anda ikuti?
Ayat Al Quran terlalu terhormat untuk mengharamkan rokok. Seorang ustadz dalam debat malam ini mengatakan bahwa ayat Al Quran terlalu terhormat untuk menentukan halal dan haram masalah rokok. Saya hanya nggak habis pikir, koq bisa ayat Al Quran turun derajat gitu? Saya yakin, bahwa ayat Al Quran digunakan sebagai pedoman untuk masalah apa pun, tidak akan berkurang sama sekali kemuliaannya.
Jangan menggunakan kata haram karena bukan negara Islam. Satu lagi, dikatakan jangan menggunakan kata “haram” karena kita bukan negara Islam. Sekali lagi saya nggak habis pikir, hukum shalat apa yah? Jangan-jangan saya tidak boleh menyebut wajib karena bukan negara Islam. Prostitusi? Pembunuhan? Apa jangan disebut haram juga?
Hukum Islam adalah hukum Allah, haram tetap haram, halal tetap halal. Terlepas apakah ada di negara Islam atau tidak. Hukum Allah tidak bisa dipengaruhi oleh status umat-Nya apakah dia warna negara Islam atau tidak. Selama dia beragama Islam maka dia wajib mengakui dan menerima hukum Islam, karena orang Islam tidak beriman jika tidak menerima hukum Islam.
MUI tidak bisa eksekusi terhadap umat yang melanggar. Menurut saya, apakah ada yang bisa mengeksekusi atau tidak terhadap pelanggaran, halal dan haram tetap saja berlaku. Jika manusia tidak bisa, maka Allah yang akan memberi sangsi dan balasan terhadap hamba-Nya yang melanggar dan mengikuti hukum yang sudah ditetapkan.
Mudharat merokok masih diperdebatkan. Tergantung, siapa yang memperdebatkan? Kalau yang memperdebatkannya para dokter, mungkin boleh dibilang masih diperdebatkan. Tetapi kalau saya yang memperdebatkan akibat buruk merokok, yah saya tidak punya kapabilitas disana. Jadi saya percaya kepada ahlinya tentang akibat merokok. Selama ini saya belum pernah mendengar ada dokter yang mengatakan bahwa rokok itu tidak berbahaya. Kalau dokter yang merokok sih ada.
Kesimpulannya, apakah saya mendukung fatwa haram merokok? Pemahaman saya tentang hukum merokok selama ini kebetulan sudah sama dengan fatwa MUI tersebut. Dr Yusuf Qaradhawi, sudah lama mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok. Jauh sebelum wacana ini, saya, dan banyak umat Islam lainnya yang sudah tahu bahwa merokok itu haram. Banyak diantara organisasi atau pergerakan Islam yang anggotanya tidak merokok karena alasan haram.
Allah yang Mahatahu, saya hanya mencoba mengatakan opini saya berdasarkan apa yang saya ketahui.




Shahih, akhi!. Yang halal telah jelas, yang haram telah jelas..dan ada yang samar diantara keduanya. Maka yang khawatir jatuh ke dalam yang samar-samar maka dia menjaga agamanya. Allahul musta’an.